Berita
Poin-Poin Edaran Bupati Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci
2025-03-04 10:56:00
Carik
Srimartani. Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih menerbitkan Surat Edaran guna mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. Di antara poin-poin penting yang perlu diperhatikan dan ditaati dari Surat Edaran Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP yaitu:
Saling menghormati perbedaan awal maupun akhir puasa;
Penggunaan sound luar masjid tidak melebihi pukul 22.00 WIB kecuali peringatan hari besar, event-event khusus, dan lingkungan tertentu;
Aktivitas dalam membangunkan warga masyarakat untuk sahur agar tidak berlebihan;
dalam rangka menjaga keamanan bersama pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan agar memastikan keamanan di rumah dan lingkungan masing-masing.
Demikian edaran tersebut diterbitkan yang salah satunya dimaksudkan untuk mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan. Red-Cr