Berita

Berita

Poin-Poin Edaran Bupati Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci

2025-03-04 10:56:00

Carik

Srimartani. Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih menerbitkan Surat Edaran guna mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. Di antara poin-poin penting yang perlu diperhatikan dan ditaati dari Surat Edaran Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP yaitu:

Saling menghormati perbedaan awal maupun akhir puasa;

Penggunaan sound luar masjid tidak melebihi pukul 22.00 WIB kecuali peringatan hari besar, event-event khusus, dan lingkungan tertentu;

Aktivitas dalam membangunkan warga masyarakat untuk sahur agar tidak berlebihan;

dalam rangka menjaga keamanan bersama pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan agar memastikan keamanan di rumah dan lingkungan masing-masing.

Demikian edaran tersebut diterbitkan yang salah satunya dimaksudkan untuk mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan. Red-Cr