Berita

Berita

Peningkatan Kapasitas Untuk 112 Ketua RT

2025-07-25 11:00:00

Carik

/

Srimartani. Sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan dan pelatihan bagi para ketua Rukun Tetangga (RT) sekalurahan Srimartani maka diadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Kalurahan Srimartani pada Rabu kemarin (23/07/2025). Di Srimartani sendiri terdiri dari sebanyak 112 RT yang merupakan wilayah kecil dalam 17 Padukuhan.

Narasumber yang dihadirkan adalah Budi Santosa,S.Sn. dan H.Sami'an,M.Pd. Salah satu materi pelatihan yang disampaikan adalah tentang definisi, tugas, dan fungsi ketua RT. Dalam hal ini Budi Santosa mendasar pada beberapa peraturan antara lain:

UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

2. PP NO 43 TAHUN 2014 TTG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 6 / 2014

3. PERMENDAGRI NO 18 TAHUN 2018 TENTANG LKD DAN LAD

4. PERGUP BANTUL NO 21 TAHUN 2021 TENTANG LKK

RT adalah organisasi terkecil di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukannya dilakukan berdasar kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. RT juga merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan kalurahan/LKK seperti halnya dengan LPMK, TP PKK, Posyandu, FPRB, Karang Taruna, Gapoktan, dan P3A.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kalurahan, LPMK, dan RT sekalurahan Srimartani. Lurah Srimartani H.Mulyana turut hadir dan mendampingi rangkaian kegiatan ini bersama Carik Eko Herri Purwanto,S.Psi dan Jagabaya Singgih Handoyo,S.Kom. Red-Cr