Berita

Berita

Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan

2025-02-12 12:10:00

Carik

Srimartani. Dinas PMK Kabupaten Bantul menggelar Peningkatan Kapasitas bagi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan hari ini (12/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Srimartani. Narasumber memaparkan materi yang salah satunya mengingatkan kembali tugas dan fungsi LPMK sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

Tugas LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal :

a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;

b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat;

c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; dan

d. melaksanakan urusan keistimewaan di Kalurahan.

Fungsi LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal:

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat

dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah desa kepada

masyarakat;

d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya

gotong royong masyarakat;

f. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam

serta keserasian lingkungan hidup; dan

g. pelaksanaan urusan keistimewaan di Kalurahan.

Dengan kegiatan ini diharapkan memberikan penyegaran kembali bagi lembaga khususnya LPMK guna menjalankan tugas dan fungsinya bersama Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam pembangunan. Red-Cr