Berita

Berita

Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Melalui Lelang

2025-02-18 07:53:00

Carik

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Tim Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui Penyedia pada papan pengumuman dan website atau media sosial Kalurahan.

A. TAHUN 2025

Pengumuman

Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang

(nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2025 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman hasil kegiatan pengadaan barang/jasa.

Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.