Berita
Berita
Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Melalui Lelang
2025-02-18 07:53:00
Carik
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Tim Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui Penyedia pada papan pengumuman dan website atau media sosial Kalurahan.
A. TAHUN 2025
Pengumuman
Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang
(nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2025 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman hasil kegiatan pengadaan barang/jasa.
Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.