Berita

Berita

Informasi Pengadaan Melalui Lelang

2025-02-10 10:43:00

Carik

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, perencanaan pengadaan  barang/jasa di kalurahan diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat,  paling  sedikit  pada papan  pengumuman  Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai.

A. TAHUN 2025

Pengumuman

Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang

(nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2025 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman pengadaan barang/jasa.

Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.