Berita
Berita
Informasi Pengadaan Melalui Lelang
2025-02-10 10:43:00
Carik
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, perencanaan pengadaan barang/jasa di kalurahan diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, paling sedikit pada papan pengumuman Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai.
A. TAHUN 2025
Pengumuman
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang
(nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2025 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman pengadaan barang/jasa.
Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.