Berita
Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
2025-03-04 11:02:00
Carik
Srimartani. Guna mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan, selain mengatur secara umum, Bupati Bantul juga mengatur secara khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di wilayah Bantul. Pengaturan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP dengan ketentuan berikut:
1. Pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya termasuk rumah makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan (food court) agar tidak melakukan kegiatan usahanya pada siang hari secara terbuka;
2. Pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan berupa karaoke, cafe, bar, live musik dan sejenisnya, agar tidak mengoperasikan usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB serta mengatur volume musik tidak terlalu keras agar tidak menganggu lingkungan;
3. Pelaku usaha panti pijat, spa dan usaha sejenisnya, agar tidak membuka usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tidak mengarah pada tindakan asusila dan kemaksiatan;
4. Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan dan/atau membunyikan petasan/mercon/sejenisnya yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat;
5. Dilarang mencampur (mengoplos), menyimpan, mengkonsumsi dan menjualbelikan minuman oplosan;
6. Dilarang menjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin;
7. Dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang. Red-Cr