Berita
Mengenal Pendapatan Desa (Tidak Hanya Dana Desa)
2025-01-16 22:00:00
Carik
Srimartani. Bagi orang awam, mungkin sebagian dari mereka menganggap bahwa setiap uang yang dimiliki oleh Desa/Kalurahan disebut Dana Desa. Tetapi secara hukum, dana yang dimiliki oleh desa itu beragam berdasarkan berbagai sumber pendapatan yang terklasifikasi dalam Pendapatan Desa. Secara khusus pendapatan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pendapatan Desa yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan Desa terdiri atas:
a. pendapatan asli Desa, terdiri dari: hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli Desa lainnya;
b. pendapatan transfer, terdiri dari: Dana Desa (DDS), alokasi dana desa (ADD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (BHP), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (BKP), dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (BKK). Khusus di Kabupaten Bantul terdapat PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan) senilai 50 juta perpadukuhan pertahun dan P2MK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan);
c. pendapatan lain, terdiri dari: penerimaan dari hasil kerja sama Desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan, bunga bank, dan pendapatan lain Desa yang sah.
Meski pendapatan desa sekilas terlihat banyak, namun setiap dana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan tentang mekanisme dan peruntukan penganggaran serta belanjanya sehingga tidak serta merta pemerintah desa berleluasa dalam menyusun anggaran belanja pada setiap tahunnya. Red-Cr